Berita

THR dan Gaji ke-13 ASN 100 Persen Cair, Partai X Soroti Efektivitas Anggaran
Berita Terbaru

THR dan Gaji ke-13 ASN 100 Persen Cair, Partai X Soroti Efektivitas Anggaran

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan akan dicairkan secara penuh pada tahun 2025. Pemerintah juga telah menetapkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Besaran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai tingkat pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen, sedangkan untuk ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

“Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan,” kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com.

Partai X: Efektivitas dan Transparansi Harus Diutamakan

Menanggapi kebijakan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan mengatakan, kebijakan pemerintah harus selaras dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan negara. Ia mengingatkan, tugas utama pemerintah bukan hanya memastikan kesejahteraan ASN, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.

“Negara itu tugasnya ada tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Oleh karena itu, kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini harus dikaji secara menyeluruh agar tidak hanya menguntungkan satu kelompok, tetapi juga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Evaluasi Efektivitas Anggaran

Partai X menyoroti pentingnya efektivitas dan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dalam prinsip Partai X, pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan demi kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada perhitungan yang matang agar tidak membebani keuangan negara atau mengorbankan sektor lain yang juga membutuhkan perhatian.

“Apakah kebijakan ini tidak akan berdampak pada defisit anggaran? Bagaimana dengan program lain yang menyentuh langsung masyarakat bawah? Ini yang harus dikaji secara objektif,” tambah Rinto.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan

Selain efektivitas, Rinto juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia mengingatkan bahwa politik, dalam definisi Partai X, adalah perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankannya secara transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Rakyat perlu tahu bagaimana mekanisme pencairannya, siapa saja yang berhak menerima, dan apakah ada kemungkinan penundaan atau pengurangan bagi ASN daerah. Transparansi menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif,” tegasnya.

Kesejahteraan Harus Merata untuk Seluruh Rakyat

Selain itu, Rinto mengungkapkan, pentingnya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya ASN dan aparatur negara. Dalam prinsip Partai X, kesejahteraan adalah kondisi di mana kebutuhan dasar setiap individu, termasuk sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan, dapat terpenuhi secara layak.

“Banyak pekerja sektor swasta dan informal yang tidak mendapatkan THR, padahal mereka juga memiliki kontribusi besar bagi perekonomian. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak memperlebar kesenjangan ekonomi di masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ASN secara penuh merupakan langkah positif bagi kesejahteraan aparatur negara. Namun, Partai X mengingatkan, kebijakan ini harus didukung oleh efektivitas anggaran, transparansi dalam pelaksanaan, serta keseimbangan dalam distribusi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih kritis, objektif, dan solutif, kebijakan ini dapat benar-benar membawa manfaat yang luas bagi bangsa dan negara.

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan akan dicairkan secara penuh pada tahun 2025. Pemerintah juga telah menetapkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Besaran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai tingkat pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen, sedangkan untuk ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

“Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan,” kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com.

Partai X: Efektivitas dan Transparansi Harus Diutamakan

Menanggapi kebijakan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan mengatakan, kebijakan pemerintah harus selaras dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan negara. Ia mengingatkan, tugas utama pemerintah bukan hanya memastikan kesejahteraan ASN, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah itu tugasnya ada tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Oleh karena itu, kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini harus dikaji secara menyeluruh agar tidak hanya menguntungkan satu kelompok, tetapi juga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Evaluasi Efektivitas Anggaran

Partai X menyoroti pentingnya efektivitas dan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dalam prinsip Partai X, pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan demi kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada perhitungan yang matang agar tidak membebani keuangan negara atau mengorbankan sektor lain yang juga membutuhkan perhatian.

“Apakah kebijakan ini tidak akan berdampak pada defisit anggaran? Bagaimana dengan program lain yang menyentuh langsung masyarakat bawah? Ini yang harus dikaji secara objektif,” tambah Rinto.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan

Selain efektivitas, Rinto juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia mengingatkan bahwa politik, dalam definisi Partai X, adalah perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankannya secara transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Rakyat perlu tahu bagaimana mekanisme pencairannya, siapa saja yang berhak menerima, dan apakah ada kemungkinan penundaan atau pengurangan bagi ASN daerah. Transparansi menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif,” tegasnya.

Kesejahteraan Harus Merata untuk Seluruh Rakyat

Selain itu, Rinto mengungkapkan, pentingnya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya ASN dan aparatur negara. Dalam prinsip Partai X, kesejahteraan adalah kondisi di mana kebutuhan dasar setiap individu, termasuk sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan, dapat terpenuhi secara layak.

“Banyak pekerja sektor swasta dan informal yang tidak mendapatkan THR, padahal mereka juga memiliki kontribusi besar bagi perekonomian. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak memperlebar kesenjangan ekonomi di masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ASN secara penuh merupakan langkah positif bagi kesejahteraan aparatur negara. Namun, Partai X mengingatkan, kebijakan ini harus didukung oleh efektivitas anggaran, transparansi dalam pelaksanaan, serta keseimbangan dalam distribusi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih kritis, objektif, dan solutif, kebijakan ini dapat benar-benar membawa manfaat yang luas bagi bangsa dan negara.