Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos). Mulai tahun ini, bansos tidak lagi diberikan untuk durasi satu tahun penuh, melainkan akan disesuaikan berdasarkan pemutakhiran data setiap tiga bulan sekali melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyatakan, langkah ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi terkini penerima. Dalam skema baru ini, penerima bansos pada triwulan pertama mungkin tidak lagi menerima bantuan pada triwulan berikutnya jika data DTSEN menunjukkan perbaikan kondisi ekonomi mereka.
Gus Ipul menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan ini dan berharap masyarakat dapat memakluminya. “Polanya tidak lagi durasi satu tahun, mungkin nanti berdasarkan pemutakhiran data yang akan dilakukan setiap 3 bulan sekali. Jadi di triwulan pertama mendapatkan bantuan, tapi jika pada triwulan kedua ada koreksi dari DTSEN, mungkin juga nanti akhirnya tidak lagi mendapatkan bansos,” kata Gus Ipul.
Partai X: Pemerintah Harus Jalankan Tugasnya dengan Benar
Menanggapi skema penyaluran bansos terbaru tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini mengingatkan, tugas utama pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, Perubahan skema bansos ini harus dipastikan tidak merugikan rakyat kecil yang benar-benar bergantung pada bantuan sosial.
“Bansos adalah salah satu bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya, terutama mereka yang masih berada dalam kondisi rentan. Maka, skema baru ini harus dipastikan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai mereka kehilangan haknya hanya karena data yang tidak akurat atau proses evaluasi yang kurang transparan,” ujarnya.
Menurut Diana, prinsip Partai X menegaskan, pemerintah adalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan serta kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, skema baru bansos ini harus diawasi ketat agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan penerima manfaat.
Diana menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga harus menjamin bahwa kebijakan ini tetap berpihak pada rakyat. "Jika bansos dipangkas atau diberikan dengan sistem evaluasi yang kurang jelas, maka tugas negara dalam melindungi rakyat bisa dikatakan tidak berjalan optimal," tegasnya.
Transparansi dan Akurasi Data Jadi Kunci
Partai X menekankan, pemutakhiran data setiap tiga bulan harus dilakukan dengan akurasi tinggi dan transparansi penuh. Jika data tidak akurat, dikhawatirkan akan ada masyarakat yang seharusnya masih berhak menerima bansos justru terlewatkan.
Dalam prinsip Partai X, negara adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang harus menjalankan kewenangannya secara efektif, efisien, dan transparan dengan tujuan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kebijakan bansos harus mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
“Kami mendesak agar pemerintah membuka akses pengawasan publik terhadap mekanisme pemutakhiran data DTSEN. Jangan sampai ada celah yang membuat rakyat yang membutuhkan justru kehilangan haknya,” jelas Diana.
Dalam prinsip Partai X, politik adalah upaya menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perubahan skema bansos ini tidak boleh sekadar menjadi kebijakan administratif, tetapi harus benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang tidak tepat sasaran. Jika ada perubahan dalam penyaluran bansos, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama,” ungkapnya.
Solusi: Pemerintah Harus Jamin Keberlanjutan dan Evaluasi
Sebagai solusi, Partai X mengusulkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan data statis dalam menentukan penerima bansos, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan secara aktif. Selain itu, harus ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat jika mereka merasa berhak mendapatkan bansos tetapi tidak terdaftar.
Selain itu, Diana menyampaikan, negara yang baik adalah negara yang dapat menjalankan kewenangannya dengan efektif dan efisien demi kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, pemerintah harus memastikan skema baru bansos ini benar-benar membantu rakyat, bukan malah membebani mereka dengan birokrasi yang berbelit-belit.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan efektif, efisien, dan transparan, sehingga benar-benar tepat sasaran tanpa merugikan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Diana.