Berita

RUU TNI-Polri-Kejaksaan Disorot, Partai X: Wewenang Berlebih, Demokrasi Terancam
Berita Terbaru

RUU TNI-Polri-Kejaksaan Disorot, Partai X: Wewenang Berlebih, Demokrasi Terancam

Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan kian menguat. Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil dan mahasiswa, menyampaikan kekhawatiran mereka terkait potensi dampak negatif dari revisi tersebut.

Bahkan, koalisi masyarakat sipil bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengadakan aksi unjuk rasa bertajuk 'Indonesia Gelap' di Jakarta pada 17 Februari 2025. Mereka menolak revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan karena dianggap dapat mengancam kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia.

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan menyatakan, Partai X menilai perluasan kewenangan lembaga-lembaga negara tanpa mekanisme pengawasan yang kuat bisa mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. "RUU ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung oleh Partai X," ujarnya.

Menurut Rinto, pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian masalah-masalah yang memiliki urgensi mendesak dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti, hingga saat ini, revisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer yang diamanatkan oleh TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 justru belum terealisasi. "Ada prioritas yang lebih penting untuk dibahas daripada menambah kewenangan yang berpotensi merugikan rakyat," tegasnya.

Selain itu, Rinto mengingatkan, Partai X sangat memperhatikan aspirasi masyarakat dalam setiap kebijakan publik. Dalam artian, ia mengharapkan pembuat kebijakan tidak asal begitu saja dalam merumuskan dan mengesahkan UU.

"Kami mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas. Jangan sampai kebijakan ini justru mempersempit ruang gerak rakyat dan mengikis kepercayaan terhadap pemerintah," kata Rinto.

Lebih lanjut, Rinto Setiyawan menegaskan, pembahasan RUU ini harus dipastikan setiap kebijakan yang disahkan bisa sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. "Pemerintah harus memastikan aspirasi rakyat benar-benar didengar," pungkasnya.