Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 yang mengatur Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan dan memberikan jaminan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Beberapa perubahan dari aturan tersebut, yakni tingkat iuran program JKP yang sebelumnya diatur harus dibayarkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini diubah menjadi 0,36 persen. Selain itu, batas waktu pengajuan klaim diperpanjang menjadi enam bulan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi pekerja mengakses hak mereka.
Menanggapi hal tersebut, anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra menilai kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memastikan kesejahteraan pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, prinsip Partai X yang menjunjung kesejahteraan rakyat selaras dengan upaya pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial.
"Negara, dalam perspektif kami bertanggung jawab mengarahkan visi dan memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya. Oleh karena itu, kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian," ujarnya.
Meski demikian, Partai X juga memberikan sejumlah catatan kritis terkait implementasi kebijakan ini. Prayogi menekankan pentingnya regulasi yang jelas dalam perizinan industri, terutama terkait pelaksanaan program JKP, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha dan pekerja.
"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berjalan efektif di lapangan. Pemerintah harus menjamin adanya kejelasan dalam regulasi serta sistem pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kendala dalam implementasi di tingkat perusahaan," imbuhnya.
Selain itu, Prayogi mengingatkan pemerintah untuk memastikan dana yang dialokasikan dalam program ini dikelola dengan transparan dan tepat sasaran. Menurutnya, program perlindungan bagi pekerja harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan, bukan hanya sebatas kebijakan di atas kertas.
"Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Kami meminta pemerintah membuka ruang pengawasan yang lebih luas, termasuk melibatkan serikat pekerja dan masyarakat sipil, guna memastikan bahwa dana program ini digunakan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Dalam konteks lebih luas, Partai X mendorong semua pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk bekerja sama dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan stabilitas ekonomi tetap terjaga.
"Kami berharap kebijakan ini bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan,"pungkasnya.