Dalam upaya mendukung sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta nelayan, Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menghapus utang yang membebani kedua sektor tersebut.
Langkah tersebut disambut baik oleh banyak pihak, termasuk aktivis 98 yang menegaskan bahwa UKM merupakan tulang punggung perekonomian bangsa. Namun, di balik langkah positif ini, terdapat realitas yang lebih kompleks terkait pajak yang justru menjadi beban berat bagi UKM, menyebabkan banyak dari mereka terpaksa gulung tikar.
Sementara penghapusan utang mungkin memberikan sedikit kelegaan bagi nelayan dan pelaku UKM, banyak dari mereka masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kewajiban pajak. Pajak yang tinggi dan proses administrasi yang rumit sering kali membuat pelaku UKM merasa tertekan.
Banyak dari mereka tidak mendapatkan sosialisasi yang memadai mengenai kewajiban perpajakan, sehingga terjebak dalam kesulitan administratif yang dapat berujung pada sanksi atau denda. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan, di mana pelaku usaha kecil merasa diperlakukan tidak setara dibandingkan dengan perusahaan besar yang memiliki sumber daya lebih untuk memenuhi kewajiban pajak.
Mengacu pada prinsip Partai X, di mana politik harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, situasi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam implementasi prinsip-prinsip tersebut.
Kebijakan pajak yang tidak transparan dan tidak adil dapat menghambat pertumbuhan UKM, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
“Jika pemerintah tidak mampu memberikan sosialisasi yang jelas dan mendidik tentang kewajiban pajak, maka tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pajak akan sulit tercapai,” ungkap Erick.
Ketidakadilan dalam sistem perpajakan dapat memperburuk ketimpangan sosial. Ketika UKM gulung tikar akibat beban pajak yang berat, banyak pekerja kehilangan pekerjaan mereka, dan masyarakat kehilangan sumber daya ekonomi penting. Hal ini bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika kondisi ini terus berlanjut, cita-cita keadilan sosial akan semakin jauh dari kenyataan.
Erick Karya, Eksekutif Partai X turut memberikan tanggapan bagaimana mengatasi masalah pajak yang dihadapi oleh UKM, beberapa langkah strategis harus diambil. Pertama: Peningkatan Sosialisasi Pajak, sangat penting, di mana pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas mengenai kewajiban perpajakan kepada pelaku UKM agar mereka memahami hak dan tanggung jawab mereka.
Selanjutnya, Penyederhanaan Proses Administrasi pajak juga diperlukan agar lebih mudah dipahami oleh UKM, sehingga mereka tidak merasa terbebani oleh prosedur yang rumit. Selain itu, insentif pajak bagi UKM dapat membantu meringankan beban mereka dan mendorong pertumbuhan usaha.
Dan Membangun Kemitraan Dengan Lembaga Keuangan, juga menjadi langkah penting untuk memberikan akses pembiayaan bagi UKM, sehingga mereka dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak dan mengembangkan usaha.
Terakhir, Pengawasan Dan Penegakan Hukum harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam praktik perpajakan, sehingga pelaku UKM merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan usaha mereka. Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan UKM dapat bertahan dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Langkah Prabowo untuk menghapus utang nelayan dan UMKM adalah langkah positif dalam mendukung sektor-sektor vital ini. Namun, tantangan besar masih ada dalam bentuk pajak yang menekan pelaku UKM. Dengan menerapkan prinsip-prinsip efektivitas dan transparansi seperti yang diajukan oleh Partai X, pemerintah dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama harus menjadi fokus dalam setiap kebijakan perpajakan, sehingga keadilan sosial dapat terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Erick