Berita

Polisi Tembak Siswa, Baru Diadili! Partai X: Hukum Jangan Tumpul Saat Seragam yang Salah!
Berita Terbaru

Polisi Tembak Siswa, Baru Diadili! Partai X: Hukum Jangan Tumpul Saat Seragam yang Salah!

beritax.id – Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Semarang. Ia didakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, menyampaikan bahwa terdakwa Robig dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jaksa memaparkan bahwa Robig menembakkan senjata api saat bertemu sekelompok pengendara motor yang saling kejar dan membawa senjata tajam.

Dari tiga kali tembakan ke arah rombongan tersebut, satu peluru menembus panggul korban GRO hingga tewas. Dua peluru lainnya melukai dua remaja lain berinisial S dan A.

Partai X: Seragam Bukan Tameng untuk Melanggar Nyawa

Menanggapi peristiwa polisi tembak siswa ini, Partai X menilai keadilan tidak boleh berhenti di balik seragam. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan bahwa hukum tak boleh tumpul ke atas, tajam ke rakyat kecil.

“Seragam bukan alasan membenarkan tindakan di luar hukum. Apalagi hingga menyebabkan kematian seorang pelajar,” ujar Rinto.

Partai X menyatakan dukacita mendalam untuk keluarga korban. Rinto menyebut insiden ini harus menjadi alarm serius terhadap standar penggunaan senjata api oleh aparat negara.

Evaluasi Total SOP Aparat di Lapangan

Partai X menyerukan agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP penanganan konflik di jalan oleh anggota kepolisian. Rinto mempertanyakan mengapa tembakan diarahkan langsung ke tubuh pengendara tanpa eskalasi taktis yang lebih aman.

“Peluru tak pernah tahu pangkat. Maka penggunanya harus ekstra hati-hati, apalagi di tengah warga sipil,” tambahnya.

Negara, menurut Rinto, memikul tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam kasus ini, aparat justru abai terhadap fungsi perlindungan paling dasar: menjaga nyawa.

Partai X menegaskan bahwa proses hukum terhadap Robig bukan sekadar formalitas. Proses ini harus menjadi uji nyali bagi lembaga peradilan dalam menjawab harapan publik tentang keadilan yang imparsial.

“Hukum tak boleh silau oleh seragam. Jika salah, ya salah. Jika lalai, ya dihukum setimpal,” tegas Rinto.

Partai X menyerukan kepada semua pihak, termasuk penegak hukum, agar menjadikan tragedi ini sebagai momentum reformasi. Tidak boleh ada lagi nyawa anak bangsa yang melayang karena kebijakan brutal yang dibungkus kewenangan.