Berita

Polemik Tilang dan Penyitaan Kendaraan, Partai X Tekankan Akuntabilitas Pemerintah
Berita Terbaru

Polemik Tilang dan Penyitaan Kendaraan, Partai X Tekankan Akuntabilitas Pemerintah

Media sosial belum lama ini dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan langsung disita oleh pihak kepolisian. Isu ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja dan beraktivitas sehari-hari.

Kabar ini pun langsung dikonfirmasi Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso yang menegaskan kabar terkait aturan tilang yang baru tersebut tidak benar. Menurutnya, tidak ada perubahan aturan dalam prosedur tilang dan penindakan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Polri juga menekankan, sistem tilang elektronik (ETLE) masih menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas. Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak disahkan selama dua tahun tidak serta-merta membuat kendaraan disita, kecuali ada permintaan pemilik untuk menghapus data kendaraan tersebut.

“Itu hoaks. Tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan. Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Partai X: Pemerintah Harus Akuntabel dan Transparan

Menanggapi polemik ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan menyoroti pentingnya akuntabilitas pemerintah dalam setiap kebijakan publik. Menurutnya, pemerintah memiliki tiga tugas utama, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“Setiap kebijakan yang diambil harus memenuhi unsur perlindungan, pelayanan, dan pengaturan yang jelas. Jika informasi yang beredar tidak akurat atau tidak tersosialisasikan dengan baik, ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Rinto juga menekankan, pemerintah harus memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan secara efektif, efisien, dan transparan, sebagaimana prinsip yang dianut oleh Partai X. “Negara adalah entitas yang memiliki kewenangan besar, tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Kepercayaan Publik

Partai X menilai, isu yang berkembang ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Ketidakjelasan dalam komunikasi kebijakan dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberikan mandat untuk mengelola negara. Jika kepercayaan publik tergerus akibat informasi yang simpang siur, maka legitimasi pemerintah juga dapat dipertanyakan,” jelas Rinto.

Selain itu, Partai X juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan selektif dalam menerima informasi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar berpihak kepada rakyat. Rinto menyebut. sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga arus informasi yang benar sangat penting.

Dikatakannya, keadilan dan kesejahteraan rakyat hanya dapat terwujud jika pemerintah bersikap transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Jika suatu kebijakan memang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan, maka harus dikomunikasikan dengan baik. Pemerintah tidak bisa sekadar membuat aturan tanpa memastikan pemahaman dan dukungan masyarakat,” pungkas Rinto.