Berita

Petisi Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Tembus 3.000, Partai X: Sejarah Tak Bisa Dipoles!
Berita Terbaru

Petisi Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Tembus 3.000, Partai X: Sejarah Tak Bisa Dipoles!

beritax.id – Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) membuka petisi penolakan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto sejak 8 April 2025. Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Zaenal Muttaqien, menyebut gelar tersebut tak layak diberikan.

Zaenal mengatakan, usulan gelar ini muncul berulang kali setiap tahun. Maka dari itu, kelompok sipil terus menolaknya melalui petisi dan aksi. Hingga 16 April 2025 pukul 11.00 WIB, petisi “Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto!” telah ditandatangani 3.479 orang di Change.org.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kementerian Sosial dan Dewan Gelar Pahlawan untuk tidak menyetujui usulan ini. Menurut Jane Rosalina dari Kontras, usulan ini mencederai ingatan kolektif bangsa atas kekerasan masa lalu.

Jane menyebut pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR 9/1998 jadi pemicu kuatnya usulan ini. Padahal, menurutnya, MPR pasca reformasi sudah tidak punya wewenang hukum seperti dulu. Kontras menilai tindakan itu bagian dari penghapusan sejarah.

Partai X: Negara Wajib Melindungi Kebenaran, Bukan Menyembunyikannya

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini, menyebut pemerintah tidak boleh bermain-main dengan kehormatan gelar negara. “Tugas pemerintah itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya tegas.

Diana menambahkan, pengusulan gelar pahlawan kepada Soeharto menunjukkan negara belum selesai menghadapi masa lalunya. Ia mengingatkan bahwa pemerintah adalah upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat secara efektif, efisien, dan transparan.

Petisi itu merujuk pada sembilan kasus pelanggaran HAM berat menurut Komnas HAM. Termasuk Tragedi 1965, Penembakan Misterius, Tanjung Priok, Talangsari, Rumoh Geudong, dan peristiwa Mei 1998.

Menurut Partai X, negara harus menolak segala bentuk upaya pemutihan terhadap pelanggar HAM.

Gelar kehormatan tak bisa diberikan kepada tokoh dengan catatan pelanggaran kemanusiaan, tak peduli seberapa besar kekuasaannya dahulu.

Negara Adalah Penjaga Ingatan, Bukan Penghapus Fakta

Partai X menegaskan bahwa negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah adalah bagian kecil rakyat yang diberi kewenangan, bukan penguasa absolut. Karena itu, setiap kebijakan harus menjunjung nilai kebenaran dan keadilan.

Diana Isnaini mengingatkan, sejarah tidak bisa dipoles untuk memuaskan kelompok tertentu. “Kami berdiri bersama korban, bukan dengan pelaku pelanggaran HAM,” tegasnya.

Dengan prinsip kritis, objektif, dan solutif, Partai X menyerukan kepada pemerintah agar menolak usulan gelar tersebut. Bangsa ini tak boleh kehilangan arah moral hanya karena hasrat glorifikasi terhadap masa lalu.