Berita

Penerimaan Pajak Anjlok, Partai X: Coretax Jadi Biang Kerok?
Berita Terbaru

Penerimaan Pajak Anjlok, Partai X: Coretax Jadi Biang Kerok?

Penerimaan pajak nasional mengalami penurunan signifikan di awal tahun 2025. Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa realisasi pajak tidak sesuai dengan target yang ditetapkan.

Hal ini pun terjawab, setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan laporan Anggaran Pendapatan Belanja nasional (APBN) 2025 untuk awal tahun ini. Ia menyebut, hingga 28 Februari 2025, APBN mengalami defisit Rp31,2 triliun yang setara dengan 0,13 persen terhadap Produk Somestik Bruto (PDB).

Namun, hal itu dikatakannya masih dalam target desain APBN 2025 yakni defisit Rp616,2 triliun atau 2,53 persen terhadap PDB. “Saya ingatkan Kembali, APBN didesain dengan deficit Rp616,2 triliun. Jadi, defisit 0,13 persen masih dalam target desain APBN sebesar 2,53 persen dari PDB,” ujarnya dikutip dari detik.com.

Sementara itu, berkaitan dengan penerimaan pajak hingga bulan februari 2025 baru terkumpul Rp187,8 triliun. Angka tersebut tercatat lebih rendah 30,19 persen dibandingkan tahun 2024 untuk periode yang sama terkumpul Rp269,02 triliun.

Di tengah polemik ini, Partai X menyoroti, selain kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, faktor utama yang menyebabkan penerimaan pajak melemah adalah penerapan sistem Coretax. Partai X menilai implementasi sistem perpajakan digital ini masih penuh kendala teknis yang menghambat pelaporan dan pembayaran pajak secara efektif.

Coretax: Kemajuan atau Penghambat?

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan menyatakan, tugas utama negaraada tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Ketika kebijakan fiskal justru membebani masyarakat dan sistem perpajakan tidak berjalan efektif, pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan Coretax yang belum matang menyebabkan gangguan dalam pelaporan pajak, sehingga banyak wajib pajak yang kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. “Alih-alih meningkatkan penerimaan pajak, sistem ini justru membuat proses administrasi pajak semakin rumit dan memperlambat pembayaran,” ungkapnya.

Rinto juga mengingatkan, tugas pemerintah bukan hanya mengumpulkan pajak, tetapi juga memastikan sistem yang diterapkan dapat berfungsi secara optimal dan tidak menghambat dunia usaha. “Ketika sistem perpajakan bermasalah, pelaporan tertunda, dan akhirnya penerimaan negara ikut terhambat,” jelasnya.

Kebijakan Pajak yang Tidak Berpihak pada Rakyat

Partai X dalam prinsipnya menegaskan, pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan. Namun, kebijakan kenaikan pajak yang tidak dikomunikasikan secara luas kepada publik dan tanpa kajian mendalam bertentangan dengan prinsip transparansi.
Rinto juga menyoroti, kebijakan ini dapat menciptakan ketidakpuasan di tengah masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
 
“Kebijakan yang dibuat secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak terhadap rakyat adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip pemerintahan yang baik,” terangnya.

Partai X Desak Evaluasi Coretax dan Kebijakan Pajak

Partai X mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi penerapan Coretax dan mencari solusi alternatif yang lebih efektif bagi wajib pajak. Dalam prinsip Partai X, politik adalah upaya memperjuangkan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan serta kesejahteraan rakyat.

Dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesejahteraan, Partai X menekankan, pemerintah seharusnya lebih bijak dalam menerapkan sistem perpajakan baru. Reformasi birokrasi pajak dan peningkatan infrastruktur digital yang lebih stabil dinilai lebih tepat dibandingkan memaksakan sistem yang masih memiliki banyak kendala teknis.

“Kenaikan PPN dan implementasi Coretax yang belum matang bertolak belakang dengan janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus mempertanggungjawabkan kebijakan ini kepada masyarakat,” pungkas Rinto.