Berita

Pemerintah Stop Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer,partai X Desak Evaluasi dan Solusi Nyata
Berita Terbaru

Pemerintah Stop Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer,partai X Desak Evaluasi dan Solusi Nyata

Aturan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 Kg memicu pro kontra di tengah masyarakat. Kebijakan ini diklaim bertujuan untuk menyalurkan subsidi secara lebih tepat sasaran melalui agen resmi dan pangkalan terdaftar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bakal mendorong pengecer LPG 3Kg menjadi sub pangkalan dengan proses pendafatran yang lebih mudah. Ini sebagai bentuk solusi karena pengecer tak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kg.

Namun, sejak aturan larangan tersebut diterapkan mulai 1 Februari 2025, kelangkaan LPG 3 kg justru terjadi dan semakin meluas di berbagai daerah. Alhasil, kondisi tersebut mempersulit akses bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas ini.

Menanggapi kebijakan ini, Partai X melontarkan kritik tegas terhadap pemerintah. Partai X menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip pemerintahan yang seharusnya mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Munculnya kebijakan ini justru memperburuk kondisi ekonomi rakyat kecil.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra mengatakan, keputusan pemerintah seharusnya didasarkan pada kajian yang lebih matang serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil.

"Larangan ini jelas menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam merancang solusi yang berpihak kepada rakyat. Jika tujuannya agar penyaluran lebih tepat sasaran, seharusnya ada mekanisme transisi yang matang, bukan kebijakan mendadak yang malah menimbulkan kelangkaan," ujarnya.

Kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi akibat kebijakan ini juga semakin menegaskan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi. Menurut Prayogi, pemerintah seharusnya tidak menjadi entitas yang memutuskan kebijakan berdasarkan kepentingan segelintir elit, tetapi harus mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat kecil kini kesulitan mendapatkan LPG 3 kg, sementara alternatif yang ditawarkan seperti LPG lainnya terlalu mahal bagi mereka,” imbuhnya.

Prayogi juga menyoroti bagaimana kebijakan ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila secara nyata. Jika merujuk pada sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” maka pemerintah seharusnya lebih sensitif terhadap kebutuhan rakyat kecil. Sayangnya, kebijakan ini malah memperlebar ketimpangan dan menambah beban ekonomi masyarakat miskin.

Lebih jauh, Prayogi menyebut, solusi terbaik yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memastikan pemerataan distribusi LPG 3 Kg di seluruh Indonesia dengan sistem pendataan yang lebih transparan dan akurat.

"Pemerintah harus berinvestasi dalam sistem distribusi yang lebih baik dan memastikan bahwa LPG Kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Jika perlu, pemerintah bisa membuat skema kartu khusus atau sistem berbasis data agar distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran," tegasnya.

Selain itu, Prayogi juga mengusulkan agar pemerintah lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai alternatif energi lain yang lebih efisien dan ramah lingkungan, sehingga ketergantungan terhadap LPG 3 Kg dapat dikurangi dalam jangka panjang.

Terlebih, kondisi kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran sejak aturan tersebut diberlakukan. Dalam hal ini, Partai X menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak, dikhawatirkan kebijakan ini akan semakin membebani rakyat dan menambah ketidakpercayaan terhadap pemerintah yang seharusnya bertugas melindungi kepentingan masyarakat luas, bukan malah menyulitkan mereka.

“Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan ini. Jika memang ingin membuat subsidi lebih tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan pendataan yang akurat, bukan dengan menciptakan kebijakan yang hanya memperumit kehidupan rakyat kecil,” pungkasnya.