Partai X secara tegas menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025. Partai ini menilai kebijakan tersebut akan semakin memperburuk kondisi ekonomi yang tengah melemah dan membebani rakyat kecil serta kelas menengah yang sudah tertekan akibat menurunnya daya beli.
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengungkapkan bahwa untuk melindungi kesejahteraan rakyat, terdapat tiga opsi yang diusulkan guna menunda kenaikan PPN. Menurutnya, langkah-langkah ini diperlukan untuk meringankan beban masyarakat yang semakin terdesak dalam situasi ekonomi yang sulit.
Tiga Opsi Penundaan Kenaikan PPN adalah sebagai berikut:
Inisiatif Pemerintah melalui Perppu
Partai X mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan kenaikan PPN. Menurut Rinto, langkah ini adalah solusi cepat yang dapat diambil oleh Presiden mengingat kondisi ekonomi yang mendesak. Presiden memiliki wewenang untuk mengeluarkan Perppu sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat kecil dan dunia usaha.
Inisiatif DPR melalui RUU
Opsi kedua adalah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk merevisi atau menunda ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021. Menurut Partai X, mayoritas fraksi di DPR periode 2024-2029 telah menyuarakan keberatan terhadap kenaikan PPN ini. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan DPR dapat menjadi solusi yang memungkinkan untuk melindungi daya beli masyarakat.
Inisiatif Masyarakat melalui Judicial Review
Opsi ketiga adalah masyarakat dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021. Langkah ini bertujuan untuk membatalkan ketentuan kenaikan PPN yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dan berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.
Rinto menegaskan bahwa opsi pertama dan kedua menunjukkan niat baik dari pemerintah dan DPR untuk melindungi rakyat kecil dan kelas menengah dari dampak negatif kenaikan PPN. Sementara itu, opsi ketiga menjadi alternatif jika pemerintah dan DPR dianggap tidak lagi peduli dengan kesejahteraan rakyat.
Data Ekonomi yang Mengkhawatirkan
Data terbaru menunjukkan penurunan signifikan pada jumlah penduduk kelas menengah, yang menyusut sebanyak 9,48 juta orang dalam lima tahun terakhir. Pada saat yang sama, jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 25,22 juta orang pada tahun 2024. Kenaikan PPN diperkirakan akan semakin memperburuk kondisi ini, dengan potensi penurunan daya beli masyarakat hingga mencapai Rp50 triliun.
Harapan Partai X
Partai X berharap agar pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret untuk menunda kenaikan PPN demi menjaga stabilitas ekonomi serta mewujudkan janji kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. "Kami percaya bahwa kebijakan fiskal harus berpihak pada rakyat, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini," tegas Rinto.
Partai X terus mendesak agar kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah lebih memperhatikan dampak terhadap masyarakat, khususnya mereka yang paling rentan.