Usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamuddin untuk mendanai program makanan bergizi gratis (MBG) melalui dana zakat mendapat penolakan tegas dari Partai X. Gagasan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip sosial masyarakat.
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan, dana zakat memiliki aturan dan peruntukan yang sudah jelas berdasarkan ketentuan syariat Islam. Penggunaan dana zakat untuk program MBG dinilai menyalahgunakan pengelolaan zakat itu sendiri.
"Kami mendukung penuh upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi penggunaan dana zakat harus sesuai dengan syariat yang mengatur peruntukannya secara spesifik. Menggunakan dana zakat untuk program seperti ini berisiko menimbulkan penyalahgunaan serta melanggar prinsip dasar pengelolaan zakat," ujarnya.
Partai X juga menyoroti program yang diusulkan Ketua DPD tersebut dapat memunculkan masalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas, meskipun tujuan utamanya dianggap mulia. Adanya program MBG tersebut seharusnya dijalankan dengan menggunakan anggaran milik pemerintah.
"Kami tidak menolak program makanan bergizi gratis itu sendiri, tetapi dana yang digunakan harus berasal dari sumber yang sesuai, seperti anggaran pemerintah atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dana zakat memiliki tujuan yang sakral dan tidak bisa digunakan sembarangan," imbuhnya.
Selain itu, Rinto mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengusulkan program yang melibatkan dana zakat, mengingat sensitivitas masyarakat terhadap penggunaan dana tersebut.
"Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat. Jika program ini dipaksakan, dampaknya bisa negatif terhadap lembaga-lembaga zakat yang selama ini sudah berusaha keras menjaga kepercayaan publik," tegasnya.
Sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan prinsip keadilan sosial, Partai X mendesak pemerintah dan DPD RI untuk mencari alternatif pendanaan yang lebih tepat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
"Kami siap mendukung program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, asalkan dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang benar dan tidak merugikan aspek keagamaan serta sosial," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin menyatakan terkait pelaksanaan program MBG untuk melibatkan masyarakat dalam persoalan pendanaan, salah satunya melalui zakat. Sebab, pemerintah dinilai tidak bisa sekedar menggunakan sumber dana dari APBN semata dalam pelaksanaan program MBG.