Polemik transparansi penerimaan pajak kembali mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan penerimaan negara pada Januari 2025 meleset hingga Rp70 triliun. Salah satu penyebabnya diduga berasal dari gangguan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax.
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyoroti permasalahan ini dan mempertanyakan efektivitas sistem yang dikembangkan dengan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun tersebut. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan mengungkapkan, sejak awal peluncurannya, Coretax telah mengalami berbagai gangguan teknis yang berimbas langsung pada pelaporan dan pembayaran pajak.
“Kami sudah lama mengingatkan bahwa Coretax memiliki banyak malfungsi, mulai dari kesulitan login, error dalam penerbitan faktur pajak, hingga kendala pembayaran,” ujar Rinto.
Ia menilai, melesetnya penerimaan negara hingga Rp70 triliun bukanlah kebetulan, melainkan indikasi adanya masalah serius dalam sistem perpajakan digital tersebut. IWPI pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut proyek Coretax yang diduga penuh dengan kejanggalan sejak tahap pengadaan hingga implementasi.
Pemerintah Seharusnya Hadir untuk Rakyat, Bukan Menyulitkan
Menanggapi polemik ini, Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra mengingatkan, jika tugas utama negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dal hal ini, seharusnya pemerintah ada untuk memastikan kesejahteraan rakyatnya, bukan justru menciptakan kebijakan yang merugikan dan menghambat aktivitas ekonomi.
“Jika sistem perpajakan justru menyulitkan pelaku usaha dan wajib pajak, maka pemerintah gagal dalam tugasnya untuk melayani rakyat dengan baik," tegasnya.
Prayogi menjelaskan, sistem yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun itu harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk dari aspek transparansi dan efektivitasnya. “Jangan sampai proyek besar seperti Coretax hanya menjadi ladang pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Transparansi Dipertanyakan, Efektivitas Pemerintah Jadi Sorotan
Partai X menekankan, pemerintah merupakan bagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan demi kepentingan seluruh rakyat. Prinsip dasar pemerintahan menurut Partai X adalah harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan guna mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Namun, kasus Coretax menunjukkan bahwa sistem ini justru menghambat pelaporan pajak, merugikan pelaku usaha, dan berkontribusi terhadap tidak tercapainya target penerimaan negara. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dipegang teguh oleh pemerintah.
“Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjalankan kewenangannya secara transparan dan akuntabel. Jika ada indikasi ketidakwajaran dalam proyek Coretax, pemerintah harus bertanggung jawab dan segera melakukan audit menyeluruh,” kata Prayogi.
Hingga kini, publik masih menunggu respons resmi dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). IWPI menegaskan, pemerintah harus segera mengungkap penyebab melesetnya target penerimaan negara dan melakukan audit terhadap proyek Coretax.
“Dengan anggaran yang begitu besar, publik berhak tahu apakah sistem ini memang bermanfaat atau justru menjadi beban bagi sistem perpajakan nasional,” tegas Rinto.
IWPI menuntut adanya langkah perbaikan segera agar masalah ini tidak semakin merugikan negara. “Jika memang Coretax bermasalah, pemerintah harus segera bertindak, bukan diam saja,” pungkasnya.