Banyak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia terpaksa tutup karena masalah pajak yang tidak tertangani dengan baik. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, beban pajak yang tinggi dan kurangnya pemahaman terhadap aturan pajak menjadi tantangan besar bagi pelaku UKM. Banyak dari mereka merasa kesulitan memenuhi kewajiban pajak, apalagi dengan sosialisasi yang kurang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sosialisasi yang kurang efektif membuat banyak pelaku UKM tidak memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal pajak. Akibatnya, mereka sering terjebak dalam masalah administratif yang bisa berujung pada sanksi atau denda. Hal ini membuat kondisi keuangan mereka semakin tertekan, dan akhirnya mengancam kelangsungan usaha mereka.
Aziza Mukti, Wakil Sekretaris Jenderal Partai X, menyoroti bahwa kurangnya pemahaman pajak dan minimnya komunikasi dari DJP menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan yang harusnya dilakukan dengan efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.
“Jika pemerintah tidak mampu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lewat pajak tidak akan tercapai,” kata Aziza.
Penyuluhan yang baik tentang pajak sangat penting agar UKM paham aturan yang berlaku. Dengan memberi edukasi tentang cara menghitung pajak, kewajiban laporan, dan manfaat kepatuhan pajak, pemerintah bisa membantu UKM memenuhi kewajiban tanpa merasa terbebani. Ini juga akan menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Masalah pajak yang dihadapi UKM mencerminkan kurangnya sosialisasi dan komunikasi dari pemerintah,” tambah Aziza.
Dengan menerapkan prinsip politik yang efisien, efektif, dan transparan serta meningkatkan sosialisasi pajak, diharapkan UKM bisa bertahan dan berkembang. Kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pemerintah, termasuk dalam pengelolaan pajak. Jika ini dilakukan dengan baik, UKM tidak hanya akan bertahan, tetapi juga bisa berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.