Ketua Umum Partai X, Erick Karya, menanggapi maraknya tagar #IndonesiaGelap di platform X yang telah mencapai 3 juta postingan. Ia menegaskan bahwa kegelapan yang dirasakan masyarakat bukanlah fenomena baru, melainkan sudah terjadi sejak tahun 2001, tepatnya setelah Amandemen Ketiga UUD 1945.
Menurut Erick, sejak amandemen tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebelumnya merupakan Mandataris Rakyat tidak lagi memegang peran tersebut. “Sejak saat itu, mandat rakyat tidak lagi diberikan kepada lembaga yang bisa mempertanggungjawabkannya secara langsung, melainkan dijalankan oleh benda mati, yaitu UUD itu sendiri,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi ideal, harus ada tiga unsur utama: keputusan tertinggi, pelaksana, dan pengawas. Namun, sejak 2001, keputusan tertinggi dalam organisasi negara RI telah dihilangkan, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem pemerintahan.
“Negara ini ibarat tubuh manusia. Keputusan tertinggi adalah kepala, pelaksananya adalah presiden, dan pengawasnya adalah DPR. Sejak 2001, kepala ini seolah-olah ditutup mata dan telinganya, menyisakan hanya hidung untuk bernapas dan mulut untuk makan. Maka wajar jika Indonesia gelap, karena mata dan telinganya tertutup,” ujar Erick.
Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh BEM SI terkait isu “Indonesia Gelap,” Erick menilai bahwa keresahan mahasiswa adalah bukti nyata dari dampak perubahan sistem ketatanegaraan yang terjadi lebih dari dua dekade lalu. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami akar permasalahan ini dan mencari solusi yang dapat mengembalikan keseimbangan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Sebagai solusi dari kondisi ini, Erick dan Partai X mengusulkan pengembalian MPR sebagai Mandataris Rakyat. Untuk mencapai hal tersebut, Partai X mengusulkan pembentukan Dewan Kedaulatan Rakyat melalui referendum, sebuah lembaga ad hoc yang bertujuan mengembalikan kedaulatan rakyat ke tangan MPR.
Langkah utama yang akan dilakukan Dewan Kedaulatan Rakyat adalah menggelar melakukan amandemen UUD kelima 1945, yang poin utamanya mengembalikan Kedaulatan Rakyat kepada MPR sesuai naskah asli UUD 1945. Amandemen ini akan memastikan bahwa sistem ketatanegaraan tetap relevan dengan perkembangan zaman tetapi tetap berlandaskan pada prinsip utama yang mencerminkan kedaulatan rakyat seutuhnya.
“Jika ingin Indonesia kembali terang, maka kita harus membuka kembali mata dan telinga sistem pemerintahan kita. Ini bukan hanya tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang bagaimana sistem ini harus bekerja sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang sesungguhnya,” pungkas Erick.