beritax.id - Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus suap putusan perkara korupsi crude palm oil (CPO). Pemeriksaan terhadap Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dilakukan karena keduanya menjadi hakim anggota dalam majelis yang memutus perkara tersebut. Hakim ketua, Djuyamto, juga dijadwalkan diperiksa, namun hingga Minggu siang belum memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai Rp60 miliar saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Suap itu diberikan oleh dua advokat melalui panitera Wahyu Gunawan, untuk mempengaruhi majelis hakim agar memberikan putusan lepas atau ontslag terhadap sejumlah korporasi besar pelaku ekspor CPO.
Partai X: Kalau Palu Sudah Dibeli, Apa Lagi yang Bisa Dibela?
Menanggapi perkembangan ini, Partai X mengecam keras praktik suap yang melibatkan aktor kunci dalam sistem peradilan. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut bahwa kasus CPO ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. “Jika hakim bisa dibeli, maka keadilan bukan lagi cita-cita, melainkan komoditas,” tegas Rinto.
Ia mengingatkan bahwa salah satu tugas utama negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, bukan menjerumuskan rakyat melalui keputusannya sendiri. Jika keadilan dilepaskan demi uang, maka yang dilepaskan bukan hanya terdakwa, tapi juga martabat institusi hukum.
Partai X menilai keputusan ontslag terhadap korporasi yang terbukti melakukan perbuatan hukum, namun dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana, merupakan cermin dari dekadensi moral hukum yang mengkhawatirkan. “Apa gunanya bukti dan pembuktian jika semua itu akhirnya dibatalkan dengan amplop?” kritik Rinto tajam.
Menurutnya, jika vonis bisa dinegosiasikan, maka rakyat kecil semakin tak punya ruang mencari keadilan. Ia meminta agar seluruh hakim yang diduga terlibat segera diperiksa secara tuntas dan terbuka. Penegakan hukum harus menjangkau hingga ke meja palu, bukan berhenti di meja dakwaan.
Partai X Desak Evaluasi Total Sistem Peradilan
Partai X juga menegaskan bahwa sistem perekrutan, pengawasan, dan evaluasi hakim harus direformasi total. Tidak cukup hanya mencopot atau memeriksa, tapi perlu ada sistem akuntabilitas berbasis transparansi. Rinto juga menegaskan perlunya penguatan Komisi Yudisial dan reformasi pengadilan tipikor agar tak mudah dimanipulasi elite.
“Ini bukan sekadar suap antarindividu, tapi keruntuhan moral institusi. Negara harus bertindak cepat sebelum rasa percaya publik benar-benar ambruk,” tegasnya. Bagi Partai X, keadilan bukan soal simbol palu, tapi soal kejujuran di ruang sidang.
Partai X menyerukan agar proses hukum berjalan sampai ke akar. Jika terbukti, maka para hakim, panitera, dan pemberi suap harus dihukum maksimal tanpa kompromi. “Keadilan yang ditukar dengan uang adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” tutup Rinto.