Berita

Kasus Gubernur Kalimantan Selatan Bentuk Pengkhianatan Terhadap Pancasila
Berita Terbaru

Kasus Gubernur Kalimantan Selatan Bentuk Pengkhianatan Terhadap Pancasila

Organisasi masyarakat IM57 menyatakan kecemasannya terkait kasus Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kekhawatiran ini muncul mengingat kemiripan situasi dengan kasus Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka telah belajar dari pengalaman sebelumnya dan memastikan hal serupa tidak akan terulang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan data keimigrasian, Sahbirin Noor masih berada di wilayah Indonesia.

KPK telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sahbirin Noor sejak 7 Oktober 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan kembali pada prinsip-prinsip politik yang seharusnya ditegakkan. Erick Karya, Eksekuti Partai X, menyatakan bahwa dalam prinsipnya, menekankan bahwa politik harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti ini justru bertentangan dengan prinsip tersebut dan dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan,” kata Erick.

Situasi ini juga menjadi momen untuk merefleksikan kembali nilai-nilai Pancasila, terutama sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap esensi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila, sebagai landasan ideologi negara, seharusnya menjadi pedoman dalam setiap tindakan dan kebijakan pemerintah. Sila keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" mengandung makna bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan bijaksana dan untuk kepentingan rakyat.

Kasus Sahbirin Noor ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam menjalankan amanah publik. Diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip politik yang bersih, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya dengan demikian, cita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai.