Berita

Jangan Sampai Badan Intelijen Keuangan Hanya Bagian Dari Irisan Roti Presiden
Berita Terbaru

Jangan Sampai Badan Intelijen Keuangan Hanya Bagian Dari Irisan Roti Presiden

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024. Badan ini berada di bawah Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Tujuan utama dari pembentukan badan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam sektor keuangan, serta memperkuat pengawasan terhadap data dan intelijen keuangan.

Badan ini memiliki beberapa fungsi penting yang mencakup perumusan kebijakan teknis dan program pengembangan teknologi informasi serta pengelolaan data dan intelijen keuangan. 

Selain itu, badan ini juga bertanggung jawab untuk mengimplementasikan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta mengelola data dan intelijen keuangan. Fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan tugasnya juga menjadi bagian integral dari tanggung jawab badan ini. Dalam aspek administratif, badan ini mengelola administrasi internalnya sendiri. Terakhir, badan ini juga memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan fungsi lain yang mungkin ditugaskan oleh Menteri Keuangan.

Pembentukan badan ini juga disertai dengan penambahan dua Direktorat Jenderal baru di Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat struktur organisasi dalam upaya pengelolaan ekonomi yang lebih efektif.

Rinto Setyawan, Majelis Tinggi Partai X mengaitkan konteks ini dengan prinsip politik Partai X, yang menekankan pentingnya transparansi dalam pemerintahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, pembentukan Badan Intelijen Keuangan dapat dilihat sebagai langkah positif. Menurut Partai X, politik harus dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Pembentukan badan ini sejalan dengan prinsip Partai X apabila dapat meningkatkan transparansi operasional dalam pengelolaan data keuangan negara, memungkinkan masyarakat untuk melihat bagaimana dana publik dikelola. 

Fungsi pemantauan dan evaluasi yang dimiliki badan ini akan membantu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berbasis pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan prinsip partai yang menuntut akuntabilitas dari pemerintah. 

“Lebih lanjut, dengan pengelolaan intelijen keuangan yang lebih baik, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sehingga lebih banyak sumber daya dapat dialokasikan untuk program-program yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” jelas Rinto.