Berita

IWPI: Dugaan Kebohongan Publik DJP Terkait Coretax
Berita Terbaru

IWPI: Dugaan Kebohongan Publik DJP Terkait Coretax

Sistem perpajakan baru Indonesia, Coretax Administration System, menuai keluhan dari berbagai pihak karena dianggap bermasalah dan tidak mampu menangani volume pengguna yang tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), yang mempertanyakan keandalan teknologi sistem tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa kendala ini terjadi karena Coretax adalah sistem baru yang digunakan oleh banyak pihak secara bersamaan untuk melakukan transaksi pajak. Namun, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menilai pernyataan tersebut tidak masuk akal dan terkesan menutupi kelemahan sistem.

“Coretax adalah aplikasi yang memang akan selalu memiliki load tinggi, maka wajib dibangun dengan teknologi yang mampu Auto Scale-Up. Karena dengan metode itu, kemampuan komputasi hingga bandwith koneksi memungkinkan secara otomatis menyesuaikan kapasitas ketika diakses dalam volume besar atau secara bersamaan. Ini fitur dasar yang sudah lazim digunakan oleh aplikasi e-commerce, OTA, dan ride-hailing. Jadi bukan hal baru, konyol rasanya perusahaan piranti lunak seperti LG CNS-Qualysoft Consortium yang semua orang tahu dibawah naungan raksasa teknologi LG tidak medampingi Dirjen Pajak membangun sistem yang juga selaras dengan metode Auto Scale-Up”, Ujar Rinto.

Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya telah mempertimbangkan aspek teknologi ini sejak awal, mengingat sistem ini dirancang untuk melayani lebih dari 70 juta wajib pajak di seluruh Indonesia. Kegagalan sistem seperti ini, menurut Rinto, tidak hanya berdampak pada kenyamanan wajib pajak tetapi juga berpotensi mengganggu target penerimaan pajak negara.

IWPI mendesak DJP untuk memberikan penjelasan yang transparan dan solusi konkret atas masalah ini. "Kami menduga ada kebohongan publik dalam pernyataan yang disampaikan Dirjen Pajak. Jika memang ada kekurangan dalam perencanaan atau implementasi teknologi, seharusnya diakui secara terbuka dan segera diperbaiki," tegas Rinto.

IWPI juga menyerukan agar pemerintah lebih serius dalam mempersiapkan sistem digitalisasi pajak di masa mendatang. Menurut Rinto, sistem yang handal dan berbasis teknologi modern bukan hanya kebutuhan, tetapi kewajiban untuk mendukung pelayanan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak.

Sampai berita ini diturunkan, Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas pernyataan Ketua Umum IWPI tersebut.