Kasus hukum yang melibatkan guru honorer Supriyani dari SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, semakin memanas setelah ia mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya ditandatangani. Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa, yang merupakan anak seorang anggota polisi. Setelah mencabut kesepakatan tersebut, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mengeluarkan somasi yang mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Situasi ini menunjukkan betapa rentannya posisi guru di Indonesia, terutama guru honorer. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, kasus ini mencerminkan risiko hukum yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas mereka. Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan seharusnya melindungi para pendidik dan memberikan dukungan, bukan malah menjadi ancaman bagi mereka.
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) juga menyoroti dampak negatif dari kasus ini terhadap profesi guru. Banyak guru kini merasa takut untuk berinteraksi dan menertibkan siswa karena potensi konsekuensi hukum yang dapat mereka hadapi. Hal ini menciptakan atmosfer ketidakpastian yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Kasus Supriyani tidak hanya menggugah perhatian masyarakat tentang perlindungan terhadap profesi guru, tetapi juga berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar Pancasila yang menjadi landasan negara. Dalam konteks ini, penting untuk merenungkan kembali nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Aziza Mukti, selaku Wakil Sekretaris Jenderal Partai X, politik seharusnya menjadi upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara efektif dan transparan. Namun, pengkhianatan terhadap esensi Pancasila melalui penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan dapat mengancam persatuan dan keadilan sosial.
Daur ulang nilai-nilai Pancasila di era pasca-reformasi menjadi sangat penting. Hal ini tidak hanya sekadar retorika, tetapi harus terimplementasi dalam kebijakan nyata untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dicita-citakan dalam sila kelima Pancasila, harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan pemerintah dan masyarakat, termasuk dalam kasus Guru ini,” ucap Aziza.
Dengan demikian, kasus Supriyani menyoroti perlunya reformasi dalam sistem pendidikan dan perlindungan hukum bagi para pendidik. Harapannya adalah agar setiap guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum yang tidak adil, sehingga pendidikan di Indonesia dapat berkembang dengan baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.