Berita

Gugatan UU Jaminan Produk Halal ke MK: Tantangan terhadap Kebebasan Konsumen dan Prinsip Keadilan
Berita Terbaru

Gugatan UU Jaminan Produk Halal ke MK: Tantangan terhadap Kebebasan Konsumen dan Prinsip Keadilan

Dua warga negara Indonesia, Kiki Supardji dan Andy Savero, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat, ketentuan dalam UU tersebut, terutama pada Pasal 4 yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, membatasi hak konsumen non-Muslim dan dinilai diskriminatif.

Kuasa hukum pemohon, Yonathan Ambat Eka menyatakan, UU JPH seharusnya hanya diberlakukan bagi umat Islam yang tunduk pada aturan halal-haram. Penerapan universal tanpa mempertimbangkan keberagaman masyarakat Indonesia dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia serta prinsip keadilan sosial.

“Kami mewakili para pemohon yang rata-rata non-Muslim. Kami berkeberatan Undang-Undang ini diberlakukan kepada pengusaha-pengusaha yang memang mewakili akidah yang berbeda,” ujarnya.

Partai X Soroti Peran Negara: Kebijakan Harus Melindungi, Melayani, dan Mengatur dengan Adil"

Menanggapi hal tersebut, anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan mengingatkan, pemerintah memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia juga menyoroti, keadilan dalam kebijakan publik tidak boleh hanya menguntungkan satu kelompok saja, melainkan harus mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia.

Partai X menegaskan, negara harus menjalankan kewenangannya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.

"Setiap kebijakan harus selaras dengan prinsip dasar pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. Kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk berpotensi membebani pelaku usaha kecil serta membatasi pilihan bagi konsumen," tegas Rinto.

Partai X Tekankan Transparansi dan Keadilan dalam Kebijakan Publik

Partai X menilai, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kesejahteraan seluruh rakyat bertentangan dengan prinsip dasar mereka. Menurut Partai X, negara harus dikelola secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Partai X mengkritisi penerapan UU JPH yang bersifat universal tanpa mempertimbangkan keragaman keyakinan masyarakat. Menurut Rinto, kebijakan publik harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, termasuk penghormatan terhadap keberagaman dan keadilan sosial.

Selain itu, Partai X juga menyoroti potensi monopoli dalam penyelenggaraan sertifikasi halal yang dapat menghambat persaingan usaha yang sehat. “Karena itu, penting bagi pemerintah memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Rinto,

Evaluasi Menyeluruh atas UU JPH

Sebagai solusi, Partai X menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap UU JPH untuk memastikan kebijakan tersebut inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia. Rinto menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penerapan sertifikasi halal agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai keberagaman dan kebebasan konsumen.

Kemudian, Rinto juga meminta UU JPH untuk memastikan kebijakan tersebut tidak hanya melayani satu kelompok tertentu, tetapi juga menghormati hak dan keyakinan semua warga negara Indonesia, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan inklusivitas yang mereka anut.

"Kami mendukung kebijakan yang melindungi kepentingan umat Islam, tetapi juga harus ada mekanisme yang memungkinkan konsumen non-Muslim mendapatkan hak mereka secara adil. Pemerintah harus memastikan regulasi ini tidak justru menjadi penghambat ekonomi dan merugikan kelompok tertentu," pungkasnya.