Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), melalui Ketua Umum Rinto Setiyawan, menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mempertimbangkan kebijakan permanensi Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Permohonan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pelaku usaha kecil akan sistem perpajakan yang sederhana dan rendah biaya, yang memungkinkan mereka untuk fokus pada pengembangan usaha tanpa beban administrasi yang rumit.
Dalam surat tersebut, IWPI menggarisbawahi bahwa PPh Final UMKM 0,5% telah terbukti meringankan beban perpajakan dan menyederhanakan proses pembayaran bagi para pengusaha kecil. Saat ini, banyak pelaku UMKM di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menjalankan pembukuan dan pelaporan keuangan rutin yang rumit, terutama mereka yang berdomisili di daerah pedesaan atau dengan keterbatasan akses dan pemahaman terkait teknologi.
"PPh Final ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat kecil dan mendukung basis ekonomi kerakyatan. Permanensi kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat lapangan kerja serta mendorong sektor kewirausahaan," jelas Rinto Setiyawan.
IWPI mengusulkan, jika dianggap perlu, pemerintah dapat meninjau ulang tarif PPh Final UMKM menjadi lebih tinggi atau menyesuaikannya berdasarkan kategori usaha. Namun, jenis pajak yang sederhana dan final sangat penting agar pelaku usaha tidak terbebani oleh birokrasi perpajakan yang rumit.
“Jika PPh Final UMKM tidak diperpanjang, kemudian kami memakai metode pembukuan, akan menyebabkan kenaikan biaya cost of compliance yang sangat tinggi, tidak produktif , efisien ataupun efektif, dimana kami harus membayar Konsultan Pajak atau Akuntan yang tidak murah bahkan cenderung mahal,” terang Rinto.
Sejauh ini, IWPI mencatat bahwa UMKM berperan signifikan sebagai penopang ekonomi Indonesia dengan menciptakan lebih dari 100 juta lapangan kerja. Dukungan terhadap UMKM dengan permanensi PPh Final 0,5% tidak hanya memberikan stabilitas bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap ekonomi negara.
Surat ini disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, dan Ketua DPD RI. IWPI juga menyertakan petisi daring yang didukung lebih dari 6.057 tanda tangan sebagai bukti kuat bahwa permintaan ini didukung luas oleh pelaku UMKM di Indonesia.
“Dengan semangat yang sama, IWPI mengajak pemerintah untuk terus memperjuangkan hak-hak pelaku UMKM agar mereka dapat berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” pungkas Rinto.