Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Dugaan praktik korupsi ini diduga melibatkan oknum pejabat serta pihak swasta yang memanfaatkan celah regulasi demi keuntungan pribadi, sehingga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Saat ini pihak Kejagung telah dalam tahapan pengumpulan barang bukti terkait penerbitan HGB pagar laut Tangerang. Indikasi adanya suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang kini tengah berlangsung. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola administrasi pertanahan yang seharusnya mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi kasus ini, anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegakan hukum. Kasus ini juga terkesan lamban ditangani, sehingga proses hukum yang berjalan terkesan berbelit-belit dan tidak menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi di sektor pertanahan.
"Kasus ini mencerminkan betapa lemahnya sistem pengawasan dalam administrasi pertanahan. Pemerintah seharusnya bertindak lebih cepat dan tegas dalam menyelesaikan kasus ini, bukan malah berlarut-larut dengan dalih proses hukum yang kompleks," ujarnya.
Rinto menggarisbawahi, adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tanah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. “Praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan struktural yang semakin memperlebar kesenjangan sosial,” imbuhnya.
Lebih jauh, Rinto menyebut, penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap individu yang terbukti terlibat harus mendapatkan hukuman setimpal guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan. Selain itu, partai ini mendorong dilakukannya reformasi dalam sistem administrasi pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel, dengan memperkuat pengawasan publik dan menerapkan digitalisasi dalam sistem perizinan untuk mengurangi potensi intervensi pihak tidak bertanggung jawab.
Kasus korupsi HGB Pagar Laut Tangerang menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejagung dalam menuntaskan kasus ini serta menjadikan keadilan dan transparansi sebagai prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan.
"Negara tidak boleh dikelola seperti bisnis kelompok tertentu. Ini bukan alat untuk melanggengkan kekuasaan segelintir elit, melainkan sarana untuk menciptakan keadilan bagi semua rakyat," pungkasnya.