Peluncuran aplikasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025 sampai hari ini masih menimbulkan kekacauan yang luar biasa bagi para pengusaha. Mereka juga mengaku menanggung kerugian besar akibat gagal transaksi yang disebabkan oleh kegagalan permintaan e-faktur pada aplikasi Coretax.
Sebenarnya, kehadiran Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di sisi DJP karena aplikasi tersebut memudahkan DJP untuk memungut pajak. Namun, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mengejutkan: “Coretax tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan perolehan pajak tetapi juga berperan dalam mendukung agenda sosial, termasuk penerimaan terhadap kelompok LGBT,” demikian diungkapkan Rinto Setiyawan, Ketua IWPI.
Temuan ini terungkap setelah diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di kantor IWPI. Dalam FGD tersebut, salah satu narasumber yang diundang adalah Dr. Adem, dosen Universitas Brawijaya, Malang. Dr. Adem menyampaikan pandangan-pandangan dan analisisnya tentang alasan pemerintah berupaya menaikkan target perolehan pajak, terutama sejak Menteri Keuangan dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati (SMI).
Salah satu temuan yang diungkap Dr. Adem adalah bahwa ada sebagian dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat digunakan untuk mendukung kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dugaan ini bisa ditelusuri dari serangkaian analisis yang dikemukakan oleh Dr. Adem.
Salah satunya adalah berdasarkan pernyataan Menteri/Kepala Bappenas pada akhir tahun 2021 yang menyebutkan bahwa kebutuhan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) hingga tahun 2030 mencapai 67.000 triliun rupiah. Anggaran jumbo tersebut tentu saja didukung utamanya oleh pajak yang dibayar oleh rakyat.
Tujuan utama SDGs adalah memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang tertinggal. Sementara, salah satu pilar penting dari SDGs adalah kesetaraan gender dan hak-hak minoritas. Dimana, komunitas LGBT diakui sebagai salah satu kelompok minoritas. Hal ini bisa berarti bahwa kebijakan perpajakan perlu dirancang untuk menciptakan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk minoritas yang salah satunya adalah kelompok LGBT.
Maka, tidak heran jika Kementerian Keuangan terus berupaya dengan segala cara menggenjot perolehan pungutan pajak dengan berbagai cara. Bahkan, Kemenkeu sampai menerbitkan sekitar 3800 (empat ribu) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Keputusan Menteri Keuangan (KMK), termasuk PMK-PMK untuk menutup semua celah dimana DJP berpotensi kalah dalam sengketa dengan wajib pajak.
Terkait dengan Coretax, kenaikan perolehan pajak yang dihasilkan dari aplikasi Coretax diharapkan dapat digunakan untuk menutup anggaran jumbo SDGs sebesar 67.000 triliun tersebut.
Prayogi R. Saputra, analis hubungan internasional dari Sekolah Negarawan yang juga hadir dalam FGD tersebut, menekankan bahwa dukungan terhadap LGBT sebagai bagian dari agenda kesetaraan gender merupakan operasi global. Dimana, salah satu goalnya adalah pengendalian jumlah populasi di muka bumi.
Komunitas LGBT telah menjadi kelompok yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan menuntut pengakuan serta perlindungan dari diskriminasi. Oleh karena itu, dengan meningkatkan perolehan pajak melalui aplikasi Coretax, pemerintah berpotensi mengalokasikan dana untuk berbagai program yang mendukung kelompok tersebut.