Berita

BPKP Ungkap Pemborosan Anggaran Daerah Sebesar Rp141,33 Triliun, Partai X Soroti Pentingnya Efisiensi dan Transparansi
Berita Terbaru

BPKP Ungkap Pemborosan Anggaran Daerah Sebesar Rp141,33 Triliun, Partai X Soroti Pentingnya Efisiensi dan Transparansi

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pengelolaan anggaran daerah yang dinilai tidak efektif dan efisien. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyatakan bahwa total belanja daerah yang tidak efisien mencapai Rp141,33 triliun, dengan rata-rata ketidakefisienan mencapai 53,95 persen.

Menurut BPKP, ada dua faktor utama yang menyebabkan pemborosan anggaran ini:

  1. Buruknya perencanaan penggunaan anggaran
  2. Ketidakjelasan indikator kinerja pemerintahan daerah

Yusuf Ateh menjelaskan bahwa banyak pemerintah daerah yang membuat perencanaan belanja tanpa ukuran dan pedoman yang jelas. Selain itu, indikator kinerja yang ada masih berorientasi pada output seperti jumlah dokumen dan laporan, bukan pada outcome atau hasil yang ingin dicapai.

Menanggapi temuan ini, Presiden Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, menekankan pentingnya efisiensi anggaran. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan arahan Presiden Prabowo yang meminta pemerintah daerah untuk tidak menghamburkan anggaran dan untuk lebih efisien dalam pengelolaan keuangan.

"Presiden memerintahkan kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan penghematan, untuk melakukan efisiensi agar tidak ada biaya yang dihambur-hamburkan," ujar Bima Arya.

Temuan BPKP ini juga mendapatkan perhatian serius dari Partai X. Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menegaskan bahwa prinsip partainya yang menekankan politik yang efektif, efisien, dan transparan sangat relevan dalam konteks pengelolaan anggaran daerah. Partai X mendefinisikan politik sebagai "upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan dan menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat."

Rinto Setiyawan menambahkan bahwa pemborosan anggaran sebesar Rp141,33 triliun jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi dan transparansi yang diusung oleh Partai X. Untuk itu, ia mendesak agar pengelolaan anggaran dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

"Prinsip efisiensi dan transparansi harus diterapkan dalam setiap langkah pengelolaan anggaran daerah. Kami mendukung langkah Presiden untuk melakukan efisiensi anggaran yang lebih ketat, agar tujuan utama kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," tegas Rinto.

Dalam rangka mengatasi masalah ini, Partai X mendukung beberapa langkah yang diusulkan oleh BPKP, antara lain:

  1. Memperbaiki sistem perencanaan anggaran daerah agar lebih terukur dan jelas.
  2. Mengembangkan indikator kinerja atau SOP yang lebih berorientasi pada hasil (outcome), bukan sekadar output.
  3. Meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
  4. Menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pemborosan anggaran.

Dengan penerapan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai sesuai dengan cita-cita kemerdekaan dan nilai-nilai Pancasila.