Berita

BPJS Bakal Naik di 2026? Partai X: Jangan Korbankan Rakyat
Berita Terbaru

BPJS Bakal Naik di 2026? Partai X: Jangan Korbankan Rakyat

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Aturan tersebut bakal tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025.

Dalam lampiran tersebut bukan hanya jaminan kesehatan saja yang akan dibahas, melainkan juga mengenai pemenuhan hak penghayar keperyaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Mengutip dari laman JDIH Setneg, pembentukan Perpres mengenai jaminan kesehatan itu sendiri akan diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, terkait penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan baik di sektor formal maupun informal ini tidak akan diterapkan di tahun 2025. Namun, rencana evaluasi dan penyesuaian tarif dipersiapkan untuk tahun 2026, dengan rencana penetapan manfaat, tarif baru, dan iuran paling lambat pada 1 Juli 2025.

Rencana kenaikan iuran ini dilakukan lantaran, BPJS Kesehatan saat ini mengalami ancaman deficit antara pembayaran klaim manfaat dan penerima iuran.

Kebijakan ini dirkitisi Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, pihaknya menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dikaji secara mendalam agar tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap rakyat kecil.

“Kami melihat adanya ketimpangan dalam cara pemerintah mengambil keputusan. Kesejahteraan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan justru dibebani dengan kenaikan iuran yang dapat semakin mempersempit daya beli mereka,” ujarnya.

Rinto juga menyoroti pentingnya pemisahan yang jelas antara kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem ketatanegaraan. Harusnya, ada pemisahan peran yang jelas, sehingga kebijakan yang diambil akan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya berdasarkan keputusan elit semata.

“Keputusan menaikkan iuran BPJS ini berisiko semakin menegaskan pola pemerintahan yang tidak berpihak kepada rakyat. Padahal, amanat sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seharusnya menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan,” imbuhnya.

Kritik juga diarahkan pada pola kebijakan pemerintah yang dinilai kurang transparan dalam merancang kebijakan publik. Dijelaskan Rinto, pemerintah seharusnya lebih melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam mengambil keputusan yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

Lebih jauh, Rinto menyebut, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan anggaran semata.

“Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada rakyat. Jangan sampai kebijakan ini justru semakin menyulitkan masyarakat yang saat ini masih berjuang dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi,” pungkasnya.

Partai X mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan yang diambil harus benar-benar mempertimbangkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar kepentingan fiskal semata. Rakyat, sebagai pemilik kedaulatan, berhak mendapatkan perlindungan dan kebijakan yang pro kesejahteraan, bukan sekadar menjadi objek kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak.