Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia berencana meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2025 dengan menyasar lebih dari 2.000 wajib pajak (WP) badan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan pajak (tax gap) dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia, serta meningkatkan penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkapkan, Kemenkeu telah mengidentifikasi lebih dari 2.000 WP badan yang akan menjadi fokus pengawasan. Pengawasan ini akan dilakukan melalui program bersama (joint program) antara unit eselon I di Kemenkeu, yang mencakup analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen.
“jadi, ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang kita sudah identifikasi,” ungkapnya.
Kebijakan Pajak, Jangan Sampai Bebani Dunia Usaha
Menanggapi kebijakan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan menegaskan, tugas utama negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai, langkah Kemenkeu ini harus dikaji lebih dalam agar tidak menjadi beban berlebih bagi pelaku usaha, terutama mereka yang telah patuh dalam membayar pajak.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan transparan, adil, dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya.
Partai X menekankan, kebijakan fiskal harus selalu berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan justru menekan sektor usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian. "Pajak memang penting untuk penerimaan negara, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru mengurangi investasi dan daya saing ekonomi," imbuhnya.
Dalam prinsip Partai X, pemerintahan yang ideal adalah yang dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan sebagai entitas yang justru membebani masyarakat dan pelaku usaha.
"Politik menurut kami adalah perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan. Maka dari itu, kami mendorong pemerintah agar memastikan kebijakan pajak ini dilaksanakan dengan prinsip keadilan. Jangan sampai hanya perusahaan tertentu yang menjadi sasaran, sementara celah pajak dari korporasi besar atau pihak asing masih dibiarkan," jelas Rinto.
Sebagai solusi, Partai X mengusulkan agar pemerintah melakukan reformasi pajak yang lebih adil dan transparan. Digitalisasi sistem perpajakan harus diperkuat untuk meminimalisir kebocoran penerimaan negara. Selain itu, Rinto menyebut, insentif bagi pelaku usaha yang patuh pajak juga perlu ditingkatkan sebagai bentuk apresiasi.
Dengan adanya pengawasan pajak yang lebih ketat, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan keberlangsungan dunia usaha. "Kami mendorong sistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital serta lebih ramah bagi pelaku UMKM. Jangan hanya perusahaan besar yang mendapat perhatian, tetapi juga sektor-sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat," pungkas Rinto.